INFOTERKINI24.com- Kepala Bagian Hukum, Ivan Gahtan memimpin rapat fasilitasi penyusunan rancangan peraturan desa terkait pungutan di desa Ollot, Kecamatan Bolangitang Barat, bertempat di Ruang Rapat Popohimbunga, Rabu 8 Maret 2023.
Diketahui pemerintah daerah melakukan pembinaan kepada Pemerintah Desa dalam penyusunan peraturan di desa, hal tersebut merupakan upaya pembinaan terhadap pemerintah desa di bidang hukum.
Sangadi Ollot, Jamal Latodjo mengatakan latar belakang pembentukan rancangan peraturan di desa Ollot tentang pungutan desa yaitu berdasarkan perintah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: RSUD Bolmut Perkenalkan Dokter, Ada Dokter Kandungan Hingga Sampaikan Welcome Back!
Yang mengatur tentang kewenangan desa yang kemudian dalam perumusannya ditetapkan dalam musyawarah desa dan ditindaklanjut dengan membuat berita acara di desa.
"Berdasarkan hasil musyawarah, rancangan Perdes disampaikan kepada Bupati melalui Camat untuk dilakukan evaluasi," kata Sangadi.
Dengan harapan melalui rapat evaluasi ini rancangan perdes dapat disesuaikan terkait dengan teknik penyusunnannya, bahasa-bahasa hukumnya, dan substansi isi ranperdes pungutan.
Sementara itu Kabag Hukum Pemkab Bolmut Ivan Gahtan menjelaskan penyusunan Perdes yang berhubungan dengan pungutan desa dapat memedomani ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang kewenangan desa.
Dan ketentuan pelaksana dari eraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya.
Baca Juga: 2022 Dinas Kesehatan Bolmut Tidak Capai Target
Menurutnya terdapat beberapa norma dalam rancangan Perdes yang telah dikaji dan perlu dilakukan penyempurnaan kembali.
Karena penggunaan istilah dalam pasal-pasal tertentu kurang tepat dan beberapa norma tidak sesuai dengan kewenangan desa atau bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
"Diantaranya, pengutan terhadap industri rumahan berskala besar, tata cara penyetoran pungutan, tanah kas desa, dan beberapa istilah yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut," jelas Ivan.
Terkait dengan tata cara penulisan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan akan dimuat dalam dokumen hasil evaluasi oleh bagian hukum dan perlu digarisbawahi.
Artikel Terkait
2030, Bagaimana Nasib TPA Inomunga Bolmut?
Mengapa Akhir-Akhir Ini Setiap Hari Rabu Bolmut Dilanda Hujan?
Pemerintah Waspada Flu Burung, Dinkes Bolmut Diminta Hal Ini
Blak-blakan Rektor Unisan Gorontalo: Perkuliahan Hingga Riset di Bolmut
2022 Dinas Kesehatan Bolmut Tidak Capai Target
RSUD Bolmut Perkenalkan Dokter, Ada Dokter Kandungan Hingga Sampaikan Welcome Back!