Pemilikan Lahan yang Tidak Adil: Menangani Ketimpangan Gender dalam Kepemilikan Lahan Pertanian

- Selasa, 23 Mei 2023 | 22:19 WIB
H. Bambang Kristiono, SE (HBK) bersama ibu-ibu petani upaya mendorong Food Estate di NTB (M16)
H. Bambang Kristiono, SE (HBK) bersama ibu-ibu petani upaya mendorong Food Estate di NTB (M16)


INFOTERKINI24.COM - Kepemilikan lahan pertanian merupakan fondasi penting dalam pengembangan usaha pertanian yang berkelanjutan.

Namun, perempuan sering menghadapi kendala dalam memperoleh hak kepemilikan lahan tersebut karena adanya bias gender dalam hukum dan tradisi lokal.

Isu pemilikan lahan yang tidak adil ini menjadi salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh perempuan dalam sektor pertanian.

Baca Juga: Kesenjangan Akses Pembiayaan: Mengatasi Tantangan Keuangan Perempuan dalam Pertanian

Pada banyak wilayah di dunia, tradisi sosial dan norma budaya yang mengakar kuat sering kali membatasi akses perempuan terhadap kepemilikan lahan pertanian.

Di beberapa masyarakat, hukum adat membatasi perempuan untuk memiliki atau mewarisi lahan pertanian.

Kebijakan dan sistem hukum yang diskriminatif juga dapat menghalangi perempuan untuk mengakses hak kepemilikan lahan yang setara dengan pria.

Baca Juga: Akses Terbatas ke Sumberdaya Pertanian: Perempuan dan Tantangan Mereka dalam Mengatasi Kendala-Kendala

Ketimpangan gender dalam kepemilikan lahan pertanian memiliki dampak yang signifikan bagi perempuan dan masyarakat secara keseluruhan.

Perempuan petani yang tidak memiliki hak kepemilikan yang jelas terhadap lahan pertanian sering mengalami ketidakpastian dan rentan terhadap eksklusi.

Mereka mungkin tidak dapat mengelola lahan dengan baik atau memiliki kontrol atas penggunaan dan pengelolaan sumber daya alam yang terkait.

Baca Juga: Penerapan Teknologi dan Inovasi dalam Budidaya Jambu Biji: Meningkatkan Efisiensi dan Produktivitas

Hal ini tidak hanya menghambat kemampuan perempuan untuk mengembangkan usaha pertanian mereka, tetapi juga menghambat partisipasi mereka dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pertanian.

Selain itu, ketimpangan kepemilikan lahan juga berdampak pada keberlanjutan ekonomi keluarga dan kesetaraan gender.

Lahan pertanian sering dianggap sebagai aset yang penting dalam hal kekayaan dan keberlanjutan ekonomi. Ketika perempuan tidak memiliki kepemilikan lahan yang cukup, ini mengurangi akses mereka terhadap sumber daya ekonomi dan menguatkan ketimpangan ekonomi antara perempuan dan laki-laki.

Baca Juga: Kisah Sukses Jakarta Candle, UMKM yang Berhasil Bawa Lilin Aroma Kayu Manis ke Mancanegara

Hal ini juga dapat mempengaruhi kemampuan perempuan untuk menjalankan usaha pertanian mereka secara mandiri dan menjadi pengambil keputusan yang berdaya dalam rumah tangga dan masyarakat.

Untuk mengatasi isu pemilikan lahan yang tidak adil ini, tindakan-tindakan berikut dapat diambil:

Reformasi hukum dan kebijakan: Diperlukan upaya untuk mengubah hukum dan kebijakan yang diskriminatif dan mengakar kuat dalam sistem hukum dan tradisi lokal.

Halaman:

Editor: Ana Desysiana

Tags

Terkini

Semut Agen Penyerbuk yang Penting

Jumat, 2 Juni 2023 | 19:31 WIB
X